Proses Seleksi PPDB Jawa Barat Tahun 2018 Jenjang SMA

PPDB_Billboard 3x5m P-03

Setelah dijelaskan pada artikel lain yang berjudul Penjelasan Jalur PPDB Jawa Barat Tahun 2018, maka pada artikel ini akan dijelaskan bagaimana proses seleksi pada masing masing jalur PPDB Jawa Barat tahun 2018 untuk jenjang pendidikan SMA. Adapun proses tahapan seleksi dari masing-masing jalur adalah sebagai berikut :

Jalur KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)

Untuk proses seleksi pada jalur KETM, tahapannya adalah sebagai berikut :

  • Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
  • Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload oleh operator  satuan  pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah ke dalam sistem aplikasi PPDB
  • Data kepemilikan SKTM/ KIP/ KIS atau KKS diverifikasi
  • Jarak tempat domisili ke satuan  pendidikan tujuan diukur oleh operator menggunakan sistem IT
  • Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan jarak domisili
  • Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB
  • Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan usia tertua calon peserta didik.
  • Jika hasil pemeringkatan berdasarkan usia masih sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan jumlah dokumen bukti ketidakmampuan yang dimiliki calon peserta didik.
  • Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi  luar batas kuota pada hasil pemeringkatan, akan dilimpahkan ke satuan pendidikan negeri atau swasta terdekat lain yang belum memenuhi kuota.
  • Satuan Pendidikan dapat menambahkan  proses seleksi melalui kunjungan atau visitasi lapangan ke tempat domisili  calon Peserta Didik.

 

Jalur PMG (Penghargaan Maslahat bagi Guru) dan Jalur ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) / Disabilitas

Untuk proses seleksi pada jalur PMG, tahapannya adalah sebagai berikut :

  • Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
  • Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload oleh operator  satuan  pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah ke dalam sistem aplikasi PPDB
  • Data kepemilikan dokumen Surat Keterangan dari Kepala satuan  pendidikan orang tua calon peserta didik yang menyatakan bahwa orang tua calon peserta didik bertugas sebagai guru, sertifikat pendidik, surat tugas mengajar, dan Surat Keputusan Pengangkatan pertama, diverifikasi
  • Jarak tempat domisili calon peserta didik ke satuan  pendidikan tujuan diukur oleh sistem IT
  • Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan jarak domisili
  • Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan usia tertinggi calon peserta didik
  • Jika berdasarkan pemeringkatan usia masih sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan masa kerja orang tua siswa sebagai guru
  • Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB jalur penghargaan maslahat bagi guru.
  • Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi  luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali  pada jalur NHUN.

Sedangkan untuk proses seleksi pada jalur ABK, tahapannya adalah sebagai berikut :

  • Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
  • Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload ke sistem aplikasi PPDB oleh operator  satuan  pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah jika calon peserta didik berdomisili di luar kota atau kabupaten
  • Data kepemilikan dokumen data hasil diagnosa psikolog atau pakar dari perguruan tinggi layanan khusus atau Pusat Sumber (Research Center) atau kelompok kerja inklusif bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, diverifikasi panitia
  • Jarak tempat domisili ke satuan  pendidikan tujuan diukur oleh sistem IT
  • Proses seleksi dilakukan melalui hasil verifikasi dokumen  data calon peserta didik hingga batas kuota
  • Hasil seleksi merupakan seluruh calon peserta didik yang memenuhi kriteria dan sesuai kuota.
  • Jika calon peserta didik melebihi kuota, dapat disalurkan ke  satuan  pendidikan lain terdekat yang kuotanya belum terisi.

Jalur WPS (Warga Penduduk Setempat)

Untuk proses seleksi pada jalur WPS, tahapannya adalah sebagai berikut :

  • Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
  • Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload ke dalam sistem aplikasi PPDB oleh operator  satuan  pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah
  • Data kepemilikan dokumen Kartu Keluarga (KK) diverifikasi
  • Jarak tempat domisili calon peserta didik ke satuan  pendidikan tujuan diukur oleh sistem IT
  • Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan jarak terdekat
  • Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB.
  • Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan usia calon peserta didik.
  • Jika pemeringkatan berdasarkan usia masih sama, pemeringkaytan selanjutnya berdasarkan lama menetap pada KK.
  • Calon peserta didik yang tidak lolos, dapat mendaftar kembali  pada jalur NHUN.

 

Jalur Prestasi (Prestasi / Bakat Istimewa pada bidang Akademik maupun Non Akademik)

Untuk proses seleksi pada jalur Prestasi, tahapannya adalah sebagai berikut :

  • Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
  • Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload ke dalam sistem aplikasi PPDB oleh operator  satuan  pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah
  • Data kepemilikan bukti prestasi berupa piagam atau sertifikat atau medali atau piala dari kejuaraan di-skor (dilakukan penilaian secara sistem) berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan
  • Dilakukan uji kompetensi oleh  satuan  pendidikan yang dituju
  • Satuan  pendidikan menjumlahkan skor dokumen/bukti pendukung prestasi dengan skor hasil uji kompetensi
  • Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan tahapan :
    • menghitung skor prestasi = bukti prestasi + hasil uji kompetensi
    • menghitung skor total = (skor jarak x bobot) + (skor prestasi x bobot), bobot untuk skor jarak adalah enam (6), bobot untuk prestasi adalah empat (4)
  • Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima.
  • Jika calon peserta didik memiliki beberapa prestasi, perhitungan skor hanya diberlakukan pada satu jenis atau satu bidang prestasi yang dianggap tertinggi oleh calon peserta didik.
  • Ketentuan pen-skoran prestasi dari penghargaan atau sertifikat berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan
  • Calon peserta didik yang tidak lolos, dapat mendaftar kembali  pada jalur NHUN.
  • Jika hasil pemeringkatan pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki total nilai sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan kedua berdasarkan jarak terdekat calon peserta didik ke satuan  pendidikan yang dituju.
  • Jika setelah pemeringkatan berdasarkan jarak masih sama, pemeringkatan selanjutnya berdasarkan usia tertinggi calon peserta didik.

Jalur NHUN (Nilai Hasil Ujian Nasional)

Untuk proses seleksi pada jalur NHUN, tahapannya adalah sebagai berikut :

  • Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
  • Dokumen calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload oleh operator  satuan  pendidikan ke dalam sistem aplikasi PPDB
  • Data jumlah Nilai Hasil Ujian Nasional di-input
  • Jarak domisili diukur oleh sistem IT
  • Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan perhitungan :
    Skor total = (skor jarak domisili x bobot) + (jumlah NHUN x bobot), dengan perbandingan bobot untuk jarak enam (6), bobot untuk NHUN (4)
  • Hasil pemeringkatan skor total  Calon peserta didik hingga batas kuota (Hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima.
  • Jika pada hasil pemeringkatan terdapat beberapa calon peserta didik dengan nilai akhir yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan  berdasarkan nilai masing-masing mata pelajaran yang diujinasionalkan berturut–turut antara lain :
    • Bahasa Indonesia (1)
    • Bahasa Inggris (2)
    • Matematika (3)
    • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) (4)
  • Calon peserta didik jalur NHUN yang tidak lolos seleksi di satuan pendidikan pilihan kesatu, secara otomatis diseleksi pada tahap selanjutnya oleh sistem aplikasi IT di satuan pendidikan pilihan dua untuk diseleksi berdasarkan tahapan sebagaimana dijelaskan pada proses seleksi jalur NHUN di atas.

Demikianlah penjelasan detail seputar proses seleksi dari masing masing jalur pendaftaran PPDB Jawa Barat Tahun 2018 untuk jenjang pendidikan SMA.

Tinggalkan Balasan